Friday 30 August 2013

Nih, Barang Mewah yang Tak Lagi Kena Pajak

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 mengenai jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah. Namun, ada beberapa jenis barang yang dihilangkan dari daftar barang yang dikenakan PPn BM.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, mekanisme ini diterbitkan agar produk-produk yang tidak lagi tergolong mewah dengan pemberian batasan harga tertentu. Tujuannya untuk membatasi barang kena pajak (BKP) yang dikenai PPn BM dengan kebijakan baru menjadi tidak terkena PPn BM.

"Dengan kebijakan baru itu akan baru tersebut, diharapkan harga barang-barang dimaksud menjadi lebih terjangkau oleh kalangan yang lebih luas dan diharapkan pasar akan lebih bergairah," ujar dia pada konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Chatib mengatakan, PMK tersebut juga untuk meningkatkan kinerja produk domestik dalam rangka bersaing dengan barang impor ilegal. Adapun barang-barang yang dibebaskan PPn BM, yaitu:

1. Peralatan rumah tangga (RT) dengan batasan harga di bawah Rp5-Rp10 juta;
2. Pesawat penerima televisi dengan batasan harga dan ukuran di bawah Rp10 juta dan 40 inci;
3. Lemari pendingin dengan batasan harga di bawah Rp10 juta;

4. Mesin pengatur suhu udara dengan batasan harga di bawah Rp8 juta;
5. Pemanas air dan mesin cuci dengan batasan harga di bawah Rp5 juta;
6. Proyektor dan produksi sinister dengan batasan harga di bawah Rp10 juta.

No comments:

Post a Comment