Thursday 15 August 2013

Komite Konvensi Demokrat: Dana Dipastikan Halal!

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Komite Konvensi Partai Demokrat Suaidi Marasabessy menegaskan, partainya akan menyediakan dana halal untuk keberlangsungan konvensi capres mulai Agustus 2013 ini. Hal tersebut disampaikan Suaidi untuk menampik tudingan adanya dana suap Kepala SSK Migas Rudi Rubiandini yang akan mengalir ke konvensi Partai Demokrat.

"Kami nggak percaya kabar itu. Dana konvensi itu berasal dari sumber yang halal, bukan haram. Tadi malam kami pun bertemu dan kami percaya kepada integritas teman-teman," ujar Suaidi saat dihubungi Kamis (18/5/2013).

Sebelumnya, reaksi keras juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. Nurhayati mengaku mendengar adanya kabar yang mengaitkan suap yang melibatkan Rudi dengan rencana konvensi Partai Demokrat. Ia meminta publik agar tidak cepat mengaitkan kedua hal tersebut.

Suaidi pun menampik hal serupa. Menurutnya, kedekatan antara Rudi dan Menteri ESDM Jero Wacik yang juga Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu tidak terkait kasus korupsi. "Kami percaya Pak Jero bersih," katanya.

Seperti diketahui, KPK menggeledah tiga tempat sejak Rabu (14/8/2013) terkait kasus ini. Ketiga tempat itu adalah kantor SKK Migas di Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto Nomor 42, Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, dan kantor PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) di Gedung SCBD, Jakarta.

Dalam kasus ini, Rudi dan pelatih golf, Deviardi alias Ardi, diduga menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang oleh SKK Migas. Dari rumah mantan Wamen ESDM itu, KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW. Dalam pengembangannya, KPK menyita 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura.

Di rumah Ardi, KPK juga menyita 200.000 dollar AS. Uang itu diduga pemberian dari Simon. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Sementara Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Rudi dan Ardi saat ini ditahan di Rutan KPK, sementara Simon ditahan di Rutan Guntur.

No comments:

Post a Comment