Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan mewajibkan kayu dan produk kayu impor mempunyai sertifikat legalitas mulai 1 Januari 2014.
Wakil
Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan upaya ini seperti yang
diberlakukan pada kayu dan produk kayu Indonesia yang akan diekspor.
Nantinya, tidak akan ada diskriminasi bagi ekspor dan impor.
“Tidak
ada diskriminasi lagi, kami akan perlakukan dengan meminta juga
sertifikat legalitas dari importir,” kata Bayu kepada wartawan di
kantornya, Kamis (15/8/2013).
Dia mempersilakan bagi negara lain
yang belum memiliki sistem legalitas kayu untuk meniru Sistem Verifikasi
Legalitas Kayu (SVLK) yang dimiliki Indonesia agar bisa mengekspor
produknya.
Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu negara
pioner yang memiliki dan telah menjalankan sistem legalitas kayu.
Kebijakan ini juga untuk mempromosikan kampanye anti ilegal logging yang
masih banyak terjadi di berbagai negara.
Terlebih, lanjutnya,
SVLK akan segera mendapatkan pengesahan dari Uni Eropa. Akhir September,
rencananya pihak Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT)
akan menandatangani dokumen legal kayu Indonesia.
Bayu menilai
pengesahan ini bisa meningkatkan daya saing maupun mempertahankan nilai
ekspor kayu dan produk kayu nasional ditengah keadaan perekonomian
global yang sulit. Tahun lalu, ekspor kayu mencapai US$400 juta dan
kertas/bubur kertas sebesar US$140 juta.
Dia menjelaskan bentuk
riil pengesahan ini akan dituangkan dalam European Union Timber
Regulation (EUTR). Intinya, produk asal Indonesia tidak harus mengikuti
proses uji tuntas (due dilligence) untuk menetapkan legalitas.
Bayu
menuturkan dengan telah diterapkannya SVLK sejak awal tahun ini, proses
uji tuntas sebenarnya sudah lebih sederhana dibandingkan dengan negara
lain yang belum memiliki sistem legalitas kayu.
Negara lain yang
tidak mempunyai sistem legalitas kayu diwajibkan menjalani proses uji
tuntas dengan waktu antara 6-7 hari. Adapun, bagi Indonesia yang telah
memiliki SVLK hanya sekitar 1-2 hari.
Kendati demikian, imbuhnya,
bila Uni Eropa telah mengesahkan SVLK pada akhir September, Indonesia
bisa langsung memasukkan produk ekspor kayu dan produk olahannya mulai
awal Oktober.
No comments:
Post a Comment