Jakarta (ANTARA
News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang
Widjojanto menjelaskan kronologi penangkapan Kepala Satuan Tugas Khusus
Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Menurut Bambang,
dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu, penangangan kasus
tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat.
Pada Selasa
pukul 16.00 WIB, di sebuah tempat di City
Plaza Jalan Gatot Subroto Jakarta, S (Simon Tanjaya) memberikan dana
sebesar 400 ribu dolar AS kepada A (Ardi), untuk selanjutnya akan
diberikan kepada R (Rudi).
Jam 21.00 WIB lewat, atau hampir 21.30 WIB, dana diserahkan kepada R di kediaman R, Jl. Brawijaya No.8, Jakarta Selatan.
A
ke rumah R dengan menggunakan motor gede yang juga lengkap dengan BPKB.
A berada di rumah R setengah jam lebih dan motor gede tersebut sempat
dicoba dihidupkan.
Selanjutnya A pulang diantar oleh supir R. "Setelah A (Ardi) keluar rumah, tidak lama kemudian, dilakukan
penyergapan. Dalam penyergapan itu, A (Ardi) kemudian langsung dibawa
kembali ke rumah R (Rudi), sedangkan uang 400 ribu dolar AS itu diambil
dan diamankan," kata Bambang.
Ada enam orang yang diperiksa KPK yakni, S, A, R, dua satpam dan satu supir.
Selanjutnya
KPK menggeledah rumah R dan A. Di rumah R ditemukan 90.000 dolar AS dan
127 dolar Singapura. Sementara di rumah A ditemukan 200.000 dolar AS.
No comments:
Post a Comment