Wednesday 28 August 2013

Ini Dia 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Produsen Mobil Murah

Jakarta - Bagi produsen mobil yang ingin memproduksi mobil murah atau Low Cost and Green Car (LCGC) harus memenuhi syarat administratif untuk bisa mendapat fasilitas penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPn BM). Setidaknya ada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh para pabrikan atau Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

Pertama, setiap Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) wajib memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek Indonesia, termasuk model dan logo yang mencerminkan Indonesia.

Kedua, setiap perusahaan wajib memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle, termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal.

Ketiga, pemberian surat pernyataan bermaterai berisi harga jual produk LCGC ke konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi oleh lembaga independen Surveyor.

"Tanpa memenuhi keempat peryaratan tersebut, setiap ATPM tidak bisa mendapatkan potongan PPnBM. Menperin akan menerbitkan surat penetapan penerima insentif program LCGC paling lambat 12 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar," jelas Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat dalam pengumuman di situs resmi Kemenperin, Minggu (14/7/2013)

Hidayat mengatakan aturan LCGC bertujuan mendorong dan mengembangkan kemandirian industri otomotif nasional, khususnya industri komponen kendaraan bermotor roda empat agar mampu menciptakan motor penggerak, transmisi dan axle yang berdaya saing seiring dengan peningkatan permintaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan harga terjangkau.

"Pengembangan produksi mobil LCGC merupakan Program Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor dengan pemberian fasilitas berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)," kata Hidayat.

Seperti diketahui MS Hidayat telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) kebijakan mengenai mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Juknis tersebut merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

No comments:

Post a Comment