TEMPO.CO, Jakarta
- Terpidana pengedar narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby
diperkirakan menerima remisi delapan bulan pada tahun 2013. Remisi yang
akan diterima Corby adalah remisi umum dan juga remisi khusus.
"Tahun ini Corby diperkirakan menerima 6 bulan remisi umum, dan 2 bulan
remisi khusus," ujar Ayub Suratman, Direktur Informasi dan Komunikasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ketika
dihubungi Tempo, Jumat, 16 Agustus 2013.
Sesuai pasal 2
dan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,
remisi umum diberikan kepada narapidana pada hari peringatan kemerdekaan
RI 17 Agustus. Sedangkan remisi khusus diberikan pada hari besar
keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa
penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga tahun 2012,
Corby telah menerima 31 bulan pengurangan masa tahanan. Corby divonis
bersalah atas kepemilikan 4,2 kilogram mariyuana oleh Pengadilan Negeri
Denpasar pada 27 Mei 2005. Ia dihukum dengan pidana penjara selama 20
tahun.
Pada proses banding, Pengadilan Tinggi Bali mengkorting
masa hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara. Terakhir, Presiden SBY
pernah memberi grasi kepada Corby berupa pengurangan hukuman selama lima
tahun.
No comments:
Post a Comment